Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan ……. sebagai mana mestinya.
A. Undang-Undang Dasar
B. Ketetapan MPR
C. Undang-Undang
D. Peraturan Daerah
Jawaban
Jawabannya adalah C. Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang.
Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan “organik” daripada Undang-Undang menurut hierarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang.
Jadi, Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang (C) sebagai mana mestinya.
Pertanyaan Serupa :
tuliskan kriteria pengeluaran peraturan pemerintah
Jawaban
Kriteria dikeluarkannya peraturan pemerintah adalah sebagai penjelasan pelaksanaan dari adanya undang-undang yang berlaku. Yuk simak pembahasannya!
Peraturan pemerintah atau bisa juga disebut PP merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Peraturan Pemerintah menurut UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang dengan undang-undang terkait.
Jadi, dengan demikian kriteria dikeluarkannya peraturan pemerintah adalah sebagai penjelasan pelaksana dari sebuah undang-undang.
Perhatikan pernyataan berikut!
- Adanya kehendak warga negara agar terjamin hak-haknya
- Adanya kehendak penguasa negara untuk menjamin adanya sistem pemerintahan negara
- Adanya kehendak penguasa untuk mengesahkan tindakan-tindakan penguasa yang seusia dengan kehendaknya
- Adanya kehendak dari beberapa negara untuk menjalin kerja sama. Dari pernyataan di atas yang menjadi alasan suatu negara memiliki UUD, ditunjukan pada nomor
Jawaban
Jawaban yang benar ditunjukkan oleh nomor 1 dan 2, yuk mari simak pembahasannya!
Terdapat beberapa pengertian konstitusi atau UUD menurut para ahli, salah satunya menurut K.C. Wheare yang mengatakan bahwa konstitusi adalah seperangkat aturan yang mengatur sistem ketatanegaraan dari suatu negara. Di samping itu, terdapat dua jenis konstitusi yakni yang tertulis atau yang tidak tertulis (konvensi).
Dari penjelasan tersebut, maka fungsi konstitusi atau UUD dalam suatu negara berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi, perlindungan hak asasi warga negara, dan bertujuan untuk membatasi kekuasaan dari penguasa agar tindakannya tidak merugikan warga negara.
Jadi, dengan demikian jawaban yang benar ditunjukkan oleh nomor 1 dan 2.