Kesadaran hukum warga negara dapat dilihat dari beberapa indikator. Adanya perbuatan/perilaku warga negara yang mau menaati aturan-aturan hukum yang berlaku menunjukkan adanya indikator ….
A. pengetahuan hukum
B. perilaku hukum
C. pemahaman hukum
D. sikap terhadap norma hukum
Jawaban
Jawabannya adalah B. perilaku hukum
Menurut Soerjono Soekanto, indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya merupakan petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum. Dijelaskan lagi secara singkat bahwa ada beberapa indikator yaitu :
Indikator pertama adalah pengetahuan hukum. Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.
Indikator kedua adalah pemahaman hukum. Seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, misalnya adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar dari masyarakat tentang hakikat dan arti pentingnya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indikator yang ketiga adalah sikap hukum. Seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum.
Indikator yang keempat adalah perilaku hukum, yaitu dimana seseorang atau dalam suatu masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku.
Perilaku hukum adalah indikator utama kesadaran hukum yang dimiliki warga negara. Pola perilaku warga negara yang mematuhi hukum, berarti hukum tersebut benar-benar berlaku dan efektif di masyarakat. Sedangkan, jika terjadi banyak pelanggaran maka hukum tersebut tidak benar-benar berlaku atau tidak efektif dalam masyarakat. Sehingga, perilaku hukum menjadi indikator kesadaran hukum yang dilihat dari derajat kepatuhan warga negaranya.
Jadi, adanya perbuatan/perilaku warga negara yang mau menaati aturan-aturan hukum yang berlaku menunjukkan adanya indikator perilaku hukum (B).
Pertanyaan Serupa :
teori kedaulatan raja muncul pada abad?
Jawaban
Jawaban pada pertanyaan ini adalah pada abad pertengahan, antara abad ke 5 M sampai abad ke 15 M.
Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi. Berdasarkan sejarah asal mulanya, jenis teori kedaulatan antara lan :
1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatan Raja
3. Teori kedaulatan Negara
4. Teori kedaulatan Hukum
5. Teori kedaulatan Rakyat
Pada teori kedaulatan raja, teori ini menganggap raja sebagai wakil Tuhan atau titisan dewa yang memiliki tugas untuk mengurus segala aspek menyangkut kehidupan duniawi. Teori ini berkembang pada zaman abad pertengahan, antara abad ke 5 M sampai abad ke 15 M.